121.026 Narapidana di Indonesia Terima Remisi
RIAU24.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah.
Dari jumlah itu, 120.476 narapidana mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Sementara sisanya 550 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyebut remisi yang didapat para narapidana adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Reynhard dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 12 Mei.
Dia memastikan hak warga binaan untuk mendapat remisi akan terpenuhi. Asalkan mereka mengikuti hal-hal yang sudah ditentukan.
Sehingga, Reynhard meminta seluruh warga binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti program yang disediakan. Apalagi, program ini bisa menjadi bekal positif untuk kembali ke masyarakat.
Selain itu, para narapidana diminta untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum maupun aturan di lapas, rutan, maupun LPKA.
"Jangan khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat."
Selain itu, jajarannya juga terus melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Reynhard mengatakan, hampir seluruh petugas Pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi.
Tak hanya itu, saat ini layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru sebatas tahanan A.III, perpanjangan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi COVID-19, serta melarang kegiatan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana anjuran pemerintah pusat.
Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara untuk warga binaan di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021, berdasarkan SDP jumlahnya mencapai 263.186 orang. Terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.