Menu

Ketua Ruslan Dkk Lapor Balik ke Polisi Terhadap Ketua Koperasi Meskom Sejati Abral Mahadar

Dahari 28 May 2021, 17:42
Tim kuasa hukum Ruslan
Tim kuasa hukum Ruslan

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis saat hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Ruslan, Dkk kembali angkat bicara soal adanya upaya-upaya kepengurusan koperasi sebelumnya Abral Mahadar, yang melaporkan pengurus koperasi hasil RALB ke Polres Bengkalis ke ranah pidana pemalsuan kop surat dan stempel.

Dalam siaran persnya. Ruslan melalui Sekretaris Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Alif Hartanto, SH, MH menjelaskan, jika adanya laporan itu perlu disikapi secara bijak dan dingin. Sebab, setelah dibaca secara seksama laporan dengan pasal pemalsuan kop surat dan stempel itu tidak mendasar.

“Setelah kita baca secara seksama, kepengurusan kita hari ini dilaporkan atas Pasal 263, tentang pemalsuan dokumen dan dilaporkan pidana. Timbul pertanyaan dalam hati pengurus. Mungkin pengurus lama Abral Mahadar Cs terlalu semangat, mengenakan pasal pidana, padahal hal ini bisa saja dibawa ke ranah perdata, tapi sepertinya mereka melaporkan unsur pidana,”ungkap Alif Hartanto, Jumat 28 Mei 2021.

Diutarakannya, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Pengurus bersama ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Ruslan, melaporkan balik sekaligus mengkonter bahwa, apa yang telah dilaporkan itu merupakan kekeliruan.

“Kita tidak ada memalsukan atau menggandakan kop surat, kita sudah melalui hasil tahapan dan pertimbangan hukum dan sudah mengikuti aturan sesuai undang-undang perkoperasian serta AD/ART. Jadi mereka keliru menafsirkan undang-undang,”ujarnya.

Dan berharap khusus kepada masyarakat anggota dan pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, yang telah memiliki SK Kemenkum HAM hari ini melalui perubahan akta notaris menandakan koperasi ini merupakan koperasi yang sama. 

Halaman: 12Lihat Semua