Ketua Ruslan Dkk Lapor Balik ke Polisi Terhadap Ketua Koperasi Meskom Sejati Abral Mahadar
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis saat hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Ruslan, Dkk kembali angkat bicara soal adanya upaya-upaya kepengurusan koperasi sebelumnya Abral Mahadar, yang melaporkan pengurus koperasi hasil RALB ke Polres Bengkalis ke ranah pidana pemalsuan kop surat dan stempel.
Dalam siaran persnya. Ruslan melalui Sekretaris Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Alif Hartanto, SH, MH menjelaskan, jika adanya laporan itu perlu disikapi secara bijak dan dingin. Sebab, setelah dibaca secara seksama laporan dengan pasal pemalsuan kop surat dan stempel itu tidak mendasar.
“Setelah kita baca secara seksama, kepengurusan kita hari ini dilaporkan atas Pasal 263, tentang pemalsuan dokumen dan dilaporkan pidana. Timbul pertanyaan dalam hati pengurus. Mungkin pengurus lama Abral Mahadar Cs terlalu semangat, mengenakan pasal pidana, padahal hal ini bisa saja dibawa ke ranah perdata, tapi sepertinya mereka melaporkan unsur pidana,”ungkap Alif Hartanto, Jumat 28 Mei 2021.
Diutarakannya, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Pengurus bersama ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Ruslan, melaporkan balik sekaligus mengkonter bahwa, apa yang telah dilaporkan itu merupakan kekeliruan.
“Kita tidak ada memalsukan atau menggandakan kop surat, kita sudah melalui hasil tahapan dan pertimbangan hukum dan sudah mengikuti aturan sesuai undang-undang perkoperasian serta AD/ART. Jadi mereka keliru menafsirkan undang-undang,”ujarnya.
Dan berharap khusus kepada masyarakat anggota dan pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, yang telah memiliki SK Kemenkum HAM hari ini melalui perubahan akta notaris menandakan koperasi ini merupakan koperasi yang sama.
“Ada ketentuan baku yang mengikat di koperasi sesuai Undang-Undang Kemenkum HAM, memang menentukan dan menetapkan sebuah koperasi harus mendaftar ulang, artinya kami menilai pengurus lama tidak mengikuti aturan yang dibuat pemerintah tersebut,” katanya.
Dikatakannya lagi, seharusnya ini telah terselesaikan. Sebab, koperasi Meskom Sejati Bengkalis melalui kepengurusan yang lama, sama sekali tidak terdaftar di Kemenkum HAM dan koperasi dianggap tidak aktif.
“Padahal kita ketahui bersama disinilah payung dan rumah besar kita untuk harapan besar dari 1.900 lebih hampir 2000 anggota untuk menitipkan kesejatheraan, dan ternyata legalistasnya tidak terjaga dengan baik,”ungkapnya lagim
Dibagian lain, Alif Hartanto menjelaskan, pihaknya sebagai pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis bersama seluruh anggota yang ada. Juga tetap akan melaporkan balik kepengurusan Abral Mahadar. Laporan pertama terkait dengan penggelapan. Yang Kedua adalah pemalsuan.
“Untuk laporan ini, biarlah pihak kepolisian nanti yang menindaklanjuti dan berharap agar segera ditindaklanjuti, supaya hal ini tidak melebar keman-mana nantinya,”terangnya.
Alif menuturkan, sebenarnya pihaknya tidak ingin lapor sana dan sini. Apalagi dalam ranah pidana, namun dikarenakan adanya upaya-upaya mantan pengurus yang menggiring ke ranah pidana, maka dari itu melalui alat bukti yang rasanya cukup lengkap harus disampaikan kepada penegak hukum.
“Sebenarnya kami tidak mau hal ini sampai ke ranah pidana, dikarenakan mereka melaporkan ke ranah pidana, maka apa yang kita ketahui akan kita laporkan balik dengan alat bukti lengkap. Insya Allah kita masih banyak item lagi yang dilaporkan, soal kepengurusan yang lama,”tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada anggota koperasi dan pengurus lainnya agar tetap tenang. Selaku pengurus lama hari ini juga tidak ada niat untuk mengejar kekuasaan.
“Selaku anggota dan pengurus lama, kami disini bukan mengejar kekuasaan, perlu diingat dan perlu digaris bawahi, kita tidak mau lagi cerita-cerita dipinggi jalan yang hanya membuat doso kering (dosa kering), istilah bahasa melayunya. Yang mengatakan, perkebunan tidak diurus, hasil tidak memadai dan hutang semakin menumpuk. Maka itu kita coba agar anggota bisa mendapatkan hak-haknya,”katanya lagi.
Tim Advokasi Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Jamaluddin, SH, MH mengatakan, pihaknya dari tim kuasa hukum terdiri dari lima orang akan berusaha melakukan advis hukum nantinya.
“Dalam kemelut Abral Cs ini melalui kuasa hukum, bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi. Pemilihan pengurus melalui RALB ini legal dan sah sesuai AD/ART. Yang dilaporkan pemalsuan kop surat maupun stempel surat, saya katakan itu tidak ada unsur pemalsuan, tidak ada sama sekali, kita proses melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM,"ujar Jamaluddin.
Bahkan dalam Permenkoperasi Nomor 10 Tahun 2015, kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota dan Provinsi paling lama 6 bulan harus bisa menyesuaikan. Pasal 57 dan 59 mempertegas diberi kesempatan dua tahun untuk melakukan daftar ulang.
“Alhamdulillah, kepengurusan Abral Mahadar Cs itu tidak melakukan daftar ulang, tidak dari notaris dan kementerian koperasi itu sendiri. Maka kita menyarankan kepada pengurus koperasi Ruslan dkk untuk membuat laporan resmi ke Polres Bengkalis atas tindakan dari kepengurusan lama Abral Mahadar,”cetusnya lagi.
Ia juga mengatakan, Abral Mahadar dkk dinilai pengurus telah melakukan penipuan dan penggelapan jabatan selama ini.
“Apa yang disampaikan Abral dkk tidak mendasar. Koperasi Produsen itu artinya bidang dari Koperasi Meskom Sejati Bengkalis sendiri. Termasuk menyebut pemilihan tidak sah. Perlu diketahui koperasi melebihi jumlah pengurus tidak semua anggota hadir rapat, dalam kelompok itu dibolehkan membuat mandat, yang mengikuti rapat besar, karena menyangkut tempat dan biaya,”ucapnya menambahkan.