Mungkinkah Anies Baswedan Dipanggil KPK Atas Tuduhan Korupsi Lahan Di Munjul?
RIAU24.COM - Setelah menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pengembangan Sarana Jaya Yoory Corneles, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta, yakni Anja Runtuwene yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Selanjutnya, KPK akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi ini, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika diperlukan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan Anja Runtuwene akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp. 152,5 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa 46 saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi yang mereka lakukan bersama Yoory dan tersangka lainnya yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian. Selain itu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
"Upaya yang dilakukan untuk menahan tersangka AR selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni.
Anja ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 2 Juni hingga 21 Juni. "Sebelum penahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab PCR COVID-19," katanya.