Tegas! Sri Mulyani Pastikan Sembako yang Dijual di Pasar Ini Tak Kena Pajak
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani blak-blakan soal pengenaan pajak untuk kebutuhan bahan pokok alias sembako.
Menurutnya, sembako yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenakan pajak.
Pernyataan ini disampaikannya melalui akun Instagram miliknya, Senin, 14 Juni 2021.
"Saya jelaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulisnya.
Menurutnya, pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara.
Tapi disusun untuk melaksanakan azas keadilan.