Dokter yang Tak Percaya Covid-19 dr Lois Resmi Jadi Tahanan Polisi
RIAU24.COM - Dokter yang kerap membuat keonaran dengan pernyataannya seperti tak percaya dengan Covid-19, dr Lois Owien telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Usai resmi mengenakan baju hotel prodeo, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari suara.com, Senin, 12 Juli 2021.
Dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah.
Salah satunya dengan membuat pernyataan melalui media sosial.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," ujarnya.