Sosialisasi Pergub TBS, Jubir KBBDM Sulaiman : Akan Kita Upayakan Kesejahteraan Anggota
RIAU24.COM -BENGKALIS - Memenuhi undangan dari Bupati Bengkalis bertempat di Ruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati, Selasa (13/07/2021) lalu, terkait sosialisasi peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebunan di Provinsi Riau.
Juru Bicara Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (Koperasi BBDM) Kecamatan Bukit Batu Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah Pergub tersebut, dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun Perusahaan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) sebagai mitra, untuk mengoptimalkan kesejahteraan anggota koperasi.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bengkalis. Sebagai koperasi produsen sawit yang sudah mendapatkan SK dari Pemkab Bengkalis untuk melakukan kemitraan dengan PT. SDA dalam sosialisasi Pergub tersebut. Selain itu kami juga mengapresiasi kehadiran mitra kami PT SDA dalam sosialisasi Pergub tentang TBS itu, sehingga bisa sama - sama memahami dan diharapkan pada penerapannya nanti, kita koperasi BBDM benar - benar mendapatkan harga yang berkeadilan demi kesejahteraan anggota,"ungkap Sulaiman, Kamis 15 Juli 2021.
Sulaiman yang hadir pada sosialisasi Pergub tentang TBS bersama ketua Koperasi BBDM H. Ismail dan sejumlah koperasi yang bermitra dengan perusahaan lainnya itu, berharap Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 itu dapat sama - sama dapat diterapkan sebaik mungkin.
"Koperasi BBDM dan Managemen PT. SDA sudah sepakat untuk sama - sama mematuhi dan menerapkan Pergub Riau tersebut dalam menjalankan program kemitraan, semoga apa yang kita lakukan ini mendapat ridho dan berkah dari Allah SWT,"ucap Sulaiman.
Bupati Bengkalis Undang Koperasi BBDM pada Sosialisasi Pergub Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang TBS
Sekretaris Daerah H Bustami membuka kegiatan sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebunan di Provinsi Riau, bertempat di Ruang Dang Merdu Lantai IV, Selasa (13/07/2021) kemarin.
Sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau tersebut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, Kepala Dinas Bengkalis Rusmadi, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Provinsi Riau selaku Narasumber Defri Hatmaja Serta para peserta sosialisasi Peraturan Gubri.
Sambutan Bupati Bengkalis H Bustami Hy bahwa saat ini permasalahan yang terjadi pada pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Bengkalis tergolong masih rendahnya harga pembelian TBS kelapa sawit, masih belum tertibnya tata niaga tandan buah segar kelapa sawit.
"Masih terdapatnya penguasaan kebun kelapa sawit oleh masyarakat dan perusahaan perkebunan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, masih belum tertibnya dokumen perizinan kebun masyarakat maupun perusahaan perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujar Bustami.
"Masih rendahnya implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar lokasi perusahaan serta masih terbatasnya pelaksanaan program kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan kelembagaan pekebunan baik mitra plasma maupun mitra swadaya,"katanya lagi.
Ditemukannya permasalahan sosial tersebut membuat dampak peremajaan kelapa sawit terutama terkait berkurangnya pendapatan petani pekebunan dari hasil pengelolaan kebun kelapa sawit.
Untuk itu, seluruh perusahaan perkebunan dan kelembagaan pekebun serta stakeholder terkait dapat mengimplementasikan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Gubernur Riau yang sudah dibuat.
"Sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan dalam penetapan harga penjualan TBS kelapa sawit yang berkeadilan dalam rangka meningkatkan pendapatan pekebun kelapa sawit yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,"pungkas Bustami.