Diciduk Intel, Anggota TNI Langsung Dipecat dan di Bui, Ini Kesalahannya
RIAU24.COM - Putusan Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu, 1 Agustus 2021 menjatuhkan hukuman berat kepada anggota TNI di Kalimantan Utara (Kaltara).
Anggota TNI tersebut dipecat sekaligus di bui lantaran terbukti melakukan hubungan sesama jenis dikutip dari detik.com.
Aksi tegas ini berkat kepiawaian intelejen yang langsung menggotong anggota TNI tersebut untuk diadili di depan pengadilan militer.
Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis Letkol Mustofa dengan anggota Letkol Setyanto Hutomo dan Letkol Yudi Pranoto Atmojo.
"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 7 bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata ketua.
Pelaku dihukum lantaran terbukti dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas.
Di mana pimpinan pelaku menyampaikan dan memberikan penekanan tentang larangan perbuatan asusila sesama jenis atau melakukan perilaku sex yang menyimpang (LGBT), di antaranya homoseks, lesbian dan perbuatan asusila dengan keluarga besar TNI.
"Terdakwa saat itu juga mengikuti dan mendengar langsung sehingga mengetahui dan memahami betul larangan tersebut," sebut majelis.
"Namun Terdakwa tetap melakukannya sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dikategorikan sebagai suatu pembangkangan, atau dengan kata lain suatu perbuatan yang dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas," ujar majelis.