Masih Ingat Penganiaya Kucing di Medan? Pelakunya Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara
RIAU24.COM - Rafles Simanjuntak, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 31 Agustus 2021.
Rafles terbukti melakukan penganiaya kucing dikutip dari kumparan.com. Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Caranya menganiaya terbilang sadis. Kucing yang dicurinya seharga Rp12 juta itu tewas dalam kondisi terpotong-potong.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafles Simanjuntak alis Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo.
Kasus ini bermula ketika pemilik kucing bernama Sonia, diduga menemukan binatang peliharaan mati dalam keadaan terpotong-potong di rumah Rafles.
Awalnya rekan terdakwa bernama Burung Elang (buron), mengajak Rafles untuk menangkap kucing korban. Selanjutnya Rafles mengambil dua buah karung goni dan tali plastik. Keduanya lalu pergi menggunakan becak barang milik Rafles.
Lalu saat melihat kucing Sonia, berjenis Persia Big Bone, Rafles turun dari becak Sedangkan Elang menunggu di becak.
Bermodalkan karung goni, Rafles mengambil kucing itu dan memasukkannya ke goni. Selanjutnya terdakwa membawa kucing ke rumahnya di Kecamatan Medan Area.