Berhasil Menangkan Gugatan Atas Presiden Jokowi Karena Dianggap Tak Becus Dalam Kasus Polusi Udara, Wanita Ini Kegirangan
Pencemaran Jakarta diperkirakan disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk emisi kendaraan, konstruksi, pembakaran biomassa dan bahan bakar lainnya, pembakaran batu bara dan aerosol sekunder seperti amonium nitrat dan amonium sulfat. Putusan penting yang semula dijadwalkan akan disampaikan pada Mei lalu, ditunda delapan kali karena berbagai alasan, termasuk volume bukti serta beberapa anggota pengadilan yang tertular COVID-19.
Penundaan telah memicu beberapa spekulasi lobi di belakang layar. Menanggapi putusan pada hari Kamis, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memposting foto cakrawala Jakarta dan menulis, "Langit biru Jakarta".
Dia mengatakan pemerintahannya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan “siap untuk melaksanakan keputusan pengadilan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.”
Anies sebelumnya mengatakan kepada media pada tahun 2019 bahwa: “Orang-orang yang mengajukan gugatan juga berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara [di ibukota].”
Namun rupanya tak semua tergugat sependapat dengan Anies. Bondan menambahkan bahwa ada juga kekhawatiran bahwa presiden dapat mengajukan banding karena “adalah umum bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan presiden berbicara dengan satu suara.” Kantor presiden belum mengeluarkan pernyataan tentang masalah ini.
Faldo Maldini, staf Menteri Sekretariat Negara, juga mengatakan kepada media, Kamis, bahwa pihaknya sedang menunggu review dari kementerian lingkungan untuk menentukan langkah selanjutnya.