Berhasil Menangkan Gugatan Atas Presiden Jokowi Karena Dianggap Tak Becus Dalam Kasus Polusi Udara, Wanita Ini Kegirangan
RIAU24.COM - “Saya senang dan tidak disangka kami menang,” kata Elisa Sutanudjaja seperti dilansir dari Al Jazeera, setelah pengadilan Indonesia memutuskan Presiden Joko Widodo dan pejabat tinggi lainnya gagal melindungi penduduk Jakarta dari polusi udara.
Sutanudjaja salah satu dari 32 penggugat dalam "gugatan warga" penting yang dibawa ke pengadilan Widodo, tiga menteri dan tiga gubernur provinsi untuk memastikan udara bersih di ibu kota Indonesia. Gugatan yang awalnya diajukan pada Juli 2019, berupaya mengatasi polusi udara Jakarta, yang menurut penelitian terus-menerus menjadi salah satu yang terburuk di dunia.
Menurut laporan Lowy Institute yang diterbitkan pada tahun 2019, lebih dari 7.000 orang meninggal sebelum waktunya setiap tahun di Jakarta karena polusi udara. Berat badan lahir rendah untuk hampir 2.000 bayi baru lahir juga dikaitkan dengan polusi.
Membacakan putusan atas Zoom dalam rangka mematuhi pembatasan COVID-19, Ketua Mahkamah Agung H Saifudin Zuhari memberikan kemenangan parsial kepada para penggugat pada hari Kamis. Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim sepakat bahwa para terdakwa bertanggung jawab untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta. Pemerintah juga menugaskan gubernur provinsi tetangga Jawa Barat dan Banten karena gagal mengatur polusi di wilayah mereka, yang pada gilirannya berdampak pada ibu kota.
Hakim mengabulkan hampir semua permohonan penggugat, dengan menyatakan bahwa para tergugat telah “melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta”.
Tapi itu berhenti setuju dengan penggugat bahwa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Para hakim juga menyebut kementerian kesehatan “gagal mengomunikasikan risiko kesehatan akibat polusi udara” saat menjatuhkan vonis.
“Tetapi saya juga sadar bahwa ini hanyalah langkah kecil menuju kemajuan dalam perjalanan yang sangat panjang,” katanya kepada Al Jazeera. “Terutama dalam memastikan bahwa perintah pengadilan dijalankan dan dilaksanakan dengan baik.”
Pengadilan memerintahkan para terdakwa untuk memastikan bahwa udara Jakarta memenuhi standar kualitas udara ambien yang berlaku dan merumuskan rencana aksi untuk mengendalikan pencemaran udara. Hakim Ketua Saifudin juga memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan uji emisi terhadap pencemar Jakarta, dan memasang peralatan yang memantau dan mengumpulkan data kualitas udara.
Para penggugat sebelumnya mengatakan kepada Al Jazeera bahwa mereka sangat kecewa dengan perkembangan kasus selama pandemi ketika kesehatan masyarakat sudah menjadi perhatian.
“Alhamdulillah dan acungan jempol untuk tim hukum yang masih muda namun memiliki pengetahuan hukum yang luar biasa,” kata Istu Prayogi, penggugat lainnya kepada Al Jazeera. Ia didiagnosa memiliki flek di paru-parunya setelah tinggal di Jakarta pada 1990-an.
Pencemaran Jakarta diperkirakan disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk emisi kendaraan, konstruksi, pembakaran biomassa dan bahan bakar lainnya, pembakaran batu bara dan aerosol sekunder seperti amonium nitrat dan amonium sulfat. Putusan penting yang semula dijadwalkan akan disampaikan pada Mei lalu, ditunda delapan kali karena berbagai alasan, termasuk volume bukti serta beberapa anggota pengadilan yang tertular COVID-19.
Penundaan telah memicu beberapa spekulasi lobi di belakang layar. Menanggapi putusan pada hari Kamis, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memposting foto cakrawala Jakarta dan menulis, "Langit biru Jakarta".
Dia mengatakan pemerintahannya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan “siap untuk melaksanakan keputusan pengadilan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.”
Anies sebelumnya mengatakan kepada media pada tahun 2019 bahwa: “Orang-orang yang mengajukan gugatan juga berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara [di ibukota].”
Namun rupanya tak semua tergugat sependapat dengan Anies. Bondan menambahkan bahwa ada juga kekhawatiran bahwa presiden dapat mengajukan banding karena “adalah umum bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan presiden berbicara dengan satu suara.” Kantor presiden belum mengeluarkan pernyataan tentang masalah ini.
Faldo Maldini, staf Menteri Sekretariat Negara, juga mengatakan kepada media, Kamis, bahwa pihaknya sedang menunggu review dari kementerian lingkungan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, penggugat seperti Sutanudjaja mengungkapkan kekecewaannya di media sosial.
“Apa yang perlu kita katakan tentang udara Jakarta bagi pemerintah pusat untuk melaksanakan keputusan pengadilan?” dia memposting pada hari Jumat.
“Berapa banyak anak yang perlu terkena asma? Berapa banyak lagi yang harus mati karena polusi sehingga tidak ada banding?”
Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar biaya pengadilan sebesar Rp 4.255.000 (sekitar $300) sebagai bagian dari putusan. Ayu Eza Tiara, kuasa hukum penggugat, mengatakan kliennya dan tim advokasi Koalisi Inisiatif Udara Bersih Jakarta, menganggap putusan pengadilan sebagai “keputusan yang bijaksana.”
“Yang jelas pemerintah lalai dalam pengendalian pencemaran udara. Kami juga akan bekerja untuk memastikan bahwa pemerintah sekarang memenuhi kewajibannya.” katanya