Penyanyi I Believe I Can Fly Dinyatakan Bersalah Atas Perdagangan Wanita dan Pornografi Anak
RIAU24.COM - Penyanyi asal Amerika, R Kelly, dinyatakan bersalah skema pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak selama dua dekade.
Sebelas penuduh, sembilan perempuan dan dua laki-laki, mengambil sikap atas persidangan selama enam minggu itu. Setelah dua hari musyawarah, juri memutuskan Kelly bersalah atas semua tuduhan yang dia hadapi.
Juri menemukan Kelly, yang bernama lengkap Robert Sylvester Kelly, adalah biang keladi dari skema kekerasan dan pemaksaan yang memikat wanita dan anak-anak agar dia melakukan pelecehan seksual.
Penyanyi yang terkenal dengan lagu I Believe I Can Fly juga ditemukan bersalah atas perdagangan wanita antara negara bagian AS yang berbeda dan memproduksi pornografi anak.
Selain delapan tuduhan perdagangan seks, Kelly juga dinyatakan bersalah melakukan pemerasan, tuduhan yang biasanya digunakan terhadap asosiasi kejahatan terorganisir.