Aparat Tutup 3 Kafe di PIK Karena Melanggar Pembatasan Covid-19
RIAU24.COM - Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari, 9 Oktober, menutup tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk ( PIK ), Jakarta Utara, karena beroperasi di atas jam yang telah ditentukan selama pembatasan kegiatan masyarakat level 3 atau PPKM untuk penanganan Covid-19 infeksi di ibu kota.
"Saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa tempat hiburan masih beroperasi," kata Wakapolres Metro Jakarta Ajun. Kom. Rusdy Pramana Siryanagara.
Selama PPKM level 3, bisnis hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga tengah malam. Tiga kafe yang melanggar aturan tersebut adalah Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode.
Polisi meminta semua pengunjung segera meninggalkan ketiga kafe PIK karena melanggar kebijakan protokol kesehatan.
Pihak berwenang juga meminta pemilik kafe untuk mematuhi peraturan kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.