Gemparkan Medsos! Ibu 9 Anak Penjual Ikan di Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati karena Kepemilikan Sabu, Tangis Pecah Kala Ingat Nasib Anak-anaknya
RIAU24.COM - Seorang ibu sembilan anak di Malaysia dijatuhi hukuman mati atas dakwaan perdagangan manusia.
Hairun Jalmani (55) didakwa pada 2018 atas kepemilikan 4 ons sabu. Dia dijatuhi hukuman mati pada 15 Oktober oleh Pengadilan Tinggi Tawau di Sabah.
zxc1
Dia menangis tersedu-sedu sembari mempertanyakan bagaimana nasib anak-anaknya dan siapa yang akan mengurus mereka.
Dijatuhi hukuman mati atas kepemilikan narkoba bukan hal baru di Asia Tenggara. Seorang pria di Singapura baru-baru ini juga dijatuhi hukuman mati karena kepemilikan 2 pon ganja.
Undang Undang Narkoba Berbahaya Malaysia memastikan siapa pun yang tertangkap dengan lebih dari 50 gram metafetamin akan dianggap memperdagangkan narkoba kecuali ada yang bisa membuktikan sebaliknya.
"Kesempatan hidup Hairun ini ditumpuk terhadap dirinya. Dia adalah seorang ibu tunggal di negara bagian termiskin Malaysia mencoba untuk mendukung sembilan anak," cuit Amnesty International Malaysia di Twitter.
"Kasusnya adalah contoh bagaimana hukuman mati Malaysia menghukum orang miskin dengan diskriminasi khusus terhadap perempuan."