Kemenkes Singapura Tak Akan Bayar Tagihan Perawatan Pasien COVID-19 yang Tolak Divaksinasi Mulai Senin Ini
RIAU24.COM - Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengatakan bahwa mulai Senin, 8 Desember 2021, semua pasien COVID-19 yang memilih untuk tidak divaksinasi harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan COVID-19.
zxc1
Pemerintah saat ini menanggung tagihan medis COVID-19 penuh dari semua warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang.
"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kami," kata Depkes.
zxc2
Aturan baru akan berlaku untuk pasien COVID-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya.
Mereka yang sudah divaksinasi pertama tetap akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember sembari memberi mereka waktu untuk divaksinasi kedua.
Orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun atau pasien yang tidak memenuhi syarat secara medis, akan tetap dibayar tagihan medis COVID-19-nya secara penuh oleh Pemerintah.