Pemerintah Kota Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat, Akibat Banjir Meninggi dan Makin Luas
RIAU24.COM - Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status tanggap darurat banjir per Senin, 15 November 2021. Kebijakan itu diambil setelah air semakin tinggi dan meluas dengan 17 kelurahan di wilayah kota itu yang terendam banjir.
Seperti yang disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. "Untuk lebih rincinya nanti kita menunggu hasil rapat bersama pihak terkait," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat mengumumkan status tanggap darurat itu, Senin (15/11/2021).
Dilansir dari Tempo, penetapan status tanggap darurat berlaku sampai 25 November mendatang. Lalu akan melihat kondisi banjir yang ada di Kota Palangka Raya yang per hari itu sudah dilaporkan setinggi satu meter di berbagai lokasi. "Untuk ini yang akan kita rapatkan. Bagaimana mekanismenya dan sampai kapan status ini akan ditetapkan," ujar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Bagi Fairid Naparin, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya sudah mendirikan posko pengungsian di sejumlah titik yang tersebar di pasar, gedung sekolah dasar, dan puskesmas.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan 17 kelurahan yang terendam banjir tersebar di empat kecamatan, yaitu Jekan Raya, Bukit Batu, Pahandut, dan Sebangau. Selama empat hari ini banjir yang terjadi sudah cukup berdampak pada sejumlah wilayah dengan ketinggian yang bervariasi.
Terpisah, Polda Kalimantan Tengah menghimbau supaya warga jangan melintas Jalan Trans Kalimantan di Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Hal itu mengingat banjir yang makin tinggi mencapai satu meter sebab hujan yang terus terjadi selama sepekan ini.
Sebagai informasi Jalan Trans itu adalah akses penting yang menghubungkan Palangka Raya dengan sejumlah Kabupaten yang berada di DAS Barito seperti Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya dan juga Gunung Mas. Penutupan jalan tersebut membuat kendaraan mesti memutar, menjadikan perjalanan yang seharusnya bisa ditempuh 4-6 jam lebih lama berkali-kali lipat hingga 15 jam.
Sebelumnya, Jalan Lintas Kalimantan - Kuala Kurun di Kabupaten Gunung Mas sudah lebih dulu ditutup karena alasan yang sama.