Menu

Mahfud MD Buka Suara Soal Pembubaran MUI, Ini Katanya

Azhar 20 Nov 2021, 13:00
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sumber: Internet
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait seruan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ramai menjadi perbincangan warganet.

Tanggapannya itu disampaikannya melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu, 20 November 2021.

Menurutnya, MUI merupakan organisasi kelembagaan yang kokoh. Sehingga, tak bisa sembarang dibubarkan.

"Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," tulisnya.

Terkait salah satu anggota MUI yang ditangkap polisi dengan tuduhan terduga terorisme, Mahfud MD mengatakan hal itu hanyalah segelintir oknum.

Sama halnya dengan oknum penegak hukum yang kedapatan melakukan tindak pidana. Tentu ini tidak mewakili institusi didalamnya.

"Pun penangkapan oknum MUI sbg terduga teroris, jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI," tulisnya.

Hal itu karena teroris bisa ditangkap di mana saja.

Penangkapan anggota MUI itu bertujuan agar penegak hukum tidak dianggap kecolongan.

"Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka," tulisnya.