Risma Minta Pemda Perbaiki Data Terkait 31 Ribu ASN Terima Bansos
Menurut Risma, hal tersebut menjadi kewenangan pemda untuk membuka data dan memperbaikinya sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
"Kalau dari kami, kami menyampaikan, nanti daerah harus memang memperbaiki," kata Risma dilansir dari Antara, Selasa (23/11/2021).
Risma mengatakan temuan ASN yang menerima bansos merupakan data milik Kementerian Sosial. Dia pun meminta pemerintah daerah mengecek kembali melalui data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan data tersebut tepat dan sempurna.
"Karena memang data itu tidak bisa hanya data di kertas, tapi data primernya juga harus dicek, sehingga sempurna data itu," ujar dia.
Sebelumnya, Risma mengungkap adanya 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang terdata menerima bantuan sosial (bansos). Data ini diketahui setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi data penerima bansos.
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN, itu di data yang indikasinya PNS, itu ada 31.624 ASN," ujar Risma dalam konferensi pers di gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).