Tabrak AD/ART Partai, Musda Pergantian Ketua Demokrat Riau Tetap Digelar
Abdul Khiar Zubir menegaskan akan melaporkan musda Ilegal ini pada ketua Demokrat Riau Asri Auzar. Karna Musda yang dilakukan melanggar AD/ART Partai Demokrat pasal 79 ayat 1 dan 2 dimana musda boleh dilakukan sekali dalam lima tahun, kecuali ketuanya mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tersangkut kasus pidana. Sementara Asri Auzar belum mencapai lima tahun.
"Di Riau sendiri saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dan saya menduga ada salah seorang calon berkerja sama dengan BPOKK DPP agar Musda ini dipaksakan dilaksanakan dan didalamnya ada permainan uang,"pungkasnya.
Untuk itu Ia meminta DPP menunda musda Demorat Riau sebab telah melanggar AD/ART tersebut. Karna jika tetap dilakukan selain melanggar AD/ART juga akan membuat kader terpecah belah.
Sementara itu, Kamaruzzaman salah satu wakil ketua SC Musda Demokrat Riau ditunjuk mengaku menyesal adanya pemaksaan musda tersebut. Menurutnya sesuai AD/ART kepengurusan Asri masih lama dan akan berkahir 17 Oktober 2022 sejak dilantik 17 Oktober 2017.
"Jadi kita mempertanyakan ada apa oknum BPOKK DPP memaksakan Riau Musda tahun ini. Sementara ada pengurus DPD di daerah masih plt dan belum menggelar musda, kenapa Riau dipaksa ada apa?,"tanya Kamaruzzaman.
Kamaruzzaman mencium dugaan adanya konspirasi money politik, yang dilakukan salah satu calon ketua yang berambisi maju dengan berkerja sama dengan oknum BPOKK DPP. Namun ia tidak menyebutkan oknum tersebut.