Polemik di Balik Donasi untuk Gala Sky, Kemensos Sebut Harus Kantongi Izin Untuk Pengumpulan Uang
RIAU24.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar di tengah polemik soal donasi rumah Gala Sky, putra mendiang Vanessa Angel yang meninggal akibat kecelakaan mobil. Pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada ANTARA menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya pada Sabtu 8 Januari dikutip dari Antara.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.
Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib. Dia mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.