Kripto Haram Jadi Alat Bayar, Ma'ruf Amin : Mengandung Judi
RIAU24.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ikut menanggapi tren kripto di Indonesia yang disusul dengan keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa haram itu hanya berlaku jika sebagai mata uang.
Ma'ruf menjelaskan alasan kripto haram karena mengandung spekulasi. Dia mengartikan itu sebagai bahaya, tidak ada manfaat, dan bisa merugikan jika kripto digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran.
"Kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena alasannya juga mengandung judi dan tidak berbentuk fisik, tidak diketahui jumlahnya secara pasti," kata Ma'ruf Amin dalam Diskusi Transmedia Institute di Gedung Transmedia, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Lagi pula, kata Ma'ruf, jika kripto digunakan sebagai mata uang maka akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah.
"Jadi ada landasan undang-undang nya," imbuh Ma'ruf.
Selain itu, Ma'ruf menyebut kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena tak memenuhi syarat sebagai komoditas. Sebab, tak ada wujud fisik dari kripto itu sendiri.