Muhammadiyah Resmi Ikuti Jejak MUI dan PWNU Soal Aset Kripto
Sayangnya, untuk standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar wajib memenuhi dua syarat yaitu diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral.
Sementara untuk kripto bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya.