Ketika Rakyat Indonesia Untuk Kali Pertama Bisa Coblos Presiden
RIAU24.COM - Sepanjang sejarah Indonesia, rakyat baru bisa memilih langsung presiden mereka pada Pemilu 2004.
Artinya, Pemilu dan Pilpres 2004 merupakan tonggak demokratisasi Indonesia pasca-Reformasi dikutip dari tirto.id.
Dengan berpedoman kepada Undang-Undang No.23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil menyelenggarakan pilpres langsung pada pertengahan 2004.
Pilpres pada Pemilu 2004 diselenggarakan sebanyak dua putaran dan menjadi bagian dari rangkaian sembilan tahap Pemilihan Umum Legislatif 2004.
Alhasil, tahun 2004 menjadi periode tersibuk bagi KPU. Menurut Ketua KPU 2004-2007, Ramlan Surbakti, Pemilu 2004 luar biasa.
Alasannya karena dalam satu tahun KPU harus menyelenggarakan tiga kali pemilu: pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilu presiden-wakil presiden putaran pertama, dan pemilu presiden-wakil presiden putaran kedua.