Gugatan Dokter Ternama di Pekanbaru Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru
"Benar, gugatan mereka telah ditolak oleh Pengadilan, pengadilan mengganggap gugatan tersebut tidak terbukti, dan tidak beralasan menurut hukum,"ungkap Rais Hasan Piliang yang merupakan Kuasa Hukum mantan Isteri dokter Amru. Kamis (31/3/2022).
"Seluruh gugatan mereka ditolak,"tegasnya.
Dibeberkan Kuasa Hukum dokter Suci selaku tergugat dalam hal ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
"Di lain hal kami juga akan memohonkan Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang berkaitan dengan Harta Bersama, dan Hak Asuh Anak yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana dokter Amru ditetapkan oleh Pengadilan Agama untuk membiayai anaknya sebesar Rp. 5 juta setiap bulannya hingga anak berumur 21 Tahun,"beber Rais Hasan Piliang (RHP).
Meskipun telah diputus oleh Pengadilan Agama, ungkap Pengacara ini, dokter Amru Sofian hingga hari ini tidak kunjung menunaikan kewajibannya untuk membiayai anaknya tersebut.