Pesawat Malaysia Melintas Tanpa Izin di Indonesia, Terancam Kena Denda Miliaran
RIAU24.COM - Letak Indonesia yang berada di antara benua Asia dan Australia, menjadikannya jalan pintas bagi banyak negara. Hal ini sejatinya menjadi keuntungan tersendiri, selain bisa memperbanyak hubungan diplomasi juga bisa menambah pemasukan negara. Oleh sebab itu, Indonesia dianggap penting oleh berbagai negara.
Namun, hal itu rupanya kadang juga membawa masalah juga. Pasalnya, beberapa kali pesawat negara tertangga yang nyelonong begitu saja tanpa izin. Seperti yang beberapa waktu lalu terjadi dan bikin geram netizen Indonesia.
Pesawat asing Malaysia yang melintas tanpa izin
Beberapa waktu yang lalu, pihak angkatan udara Indonesia menemukan sebuah penerbangan tak berizin dari pesawat milik Malaysia. Dilansir dari laman Detik, tepatnya pada tanggal 13 Mei 2022, sebuah pesawat yang terbang dari Kuching ke Sunai Malaysia harus mendarat secara paksa karena diketahui telah melanggar batas udara.
Pesawat tersebut diberhentikan di Lanud Hang Nadim Batam untuk dilakukan interogasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen. Seperti yang diketahui, kalau dalam transportasi udara antar negara ada aturannya sendiri, begitu pula dengan batas jalur perlintasan pesawatnya. Kalau sampai ada yang melanggar, maka harus diberhentikan dan tidak menutup kemungkinan akan dikenai denda karena sudah melanggar aturan.
Kru dan awak semua diperiksa secara rinci
Lantaran tidak memiiliki flight clearence (FC) dan flight approval (FA), membuat pesawat Malaysia ini izinnya tidak terdaftar sehingga masuk sebagai penerbangan ilegal. Hal ini dianggap berbahaya karena ada kemungkinan melakukan penyeludupan hingga misi berbahaya yang mengancam kedaulatan Indonesia.
Para kru dan penumpang pun diperiksa secara rinci, baik secara dokumen hingga interogasi. Dari hasil pemeriksaan, memang tidak ditemukan penyelundupan hingga kemungkinan tindakan mengacam negara lainnya. Semua murni karena kesalahpahaman pilot tidak tahu kalau melewati jalur tersebut harus membuat izin dahulu. Akhirnya, setelah FC dan FA sudah terpenuhi, pesawat tersebut bisa kembali mengudara.
Denda besar akan siap menanti
Pelanggaran batas wilayah udara tanpa izin bukanlah hal yang main-main. Hal ini karena semua diatur dalam undang-undang dan wajib dipatuhi oleh setiap negara yang mau melintas. Sang pemilik kapal atau maskapai, terancam denda sebesar Rp5 miliar, sedangkan si pilot tidak dikenakan hukuman atau denda karena sebagai “supir” saja.
Ancaman denda tersebut ternyata sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2. Aturan hukum ini mengikat karena berhubungan dengan kedaulatan negara Indonesia. Oleh sebab itu, pihak angkatan udara bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap negara yang melanggar aturan yang ada.
Tak hanya Malaysia, sampai US pun sempat melanggar
Pelanggaran batas oleh kapal asing bukan kali pertama yang terjadi. Bukan hanya dari pesawat milik Malaysia, bahkan dari Negeri Paman Sam pun sempat melintas tanpa izin di Indonesia. Alhasil, pihak TNI AU segera menyiagakan armadanya ketika peringatan melalui komunikasi jarak jauh tidak diindahkan. Banyak dari pesawat luar tersebut yang segara kembali ke jalur yang benar ketika sudah diperingatkan, namun ada juga yang segara lari tunggang langgang karena tahu mereka salah.
Usut punya usut, hal ini terjadi karena sebagian dari mereka tidak tahu kalau ada jalur khusus buat pesawat melintas yang tidak perlu izin. Ya, lantaran Indonesia jadi jalur perlintasan banyak negara, biasanya pesawat asing membutuhkan jalan pintas, alhasil dibuatlah jalur khusus yang tak perlu menggunakan izin. Namun, sayang tidak semua negara tahu akan hal tersebut.
Adanya kejadian ini, membuktikan kalau angkatan udara kita tidak main-main dalam menjaga kedaulatan di negeri ini. Tak pandang bulu dari negara mana, selama dia melanggar akan ditindak secara tegas. Karena semua itu memang berhubungan dengan harga diri sebuah bangsa.