Hati-Hati! Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Denda Rp 1 Miliar
RIAU24.COM - Pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, Surya Citra Media (SCM) mengimbau masyarakat tidak mengadakan nonton bareng atau nobar tanpa izin.
Nonton bareng yang dimaksud adalah mengumpulkan masa di tempat umum. Ini termasuk pula nonton bareng dilingkungan perumahan, berbayar ataupun gartis. Jika melanggar bisa dikenakan pasal pidana.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahan yang ditujuk SCM untuk mengurus hak pengelolan nonton bareng, mengimbau masyarakat untuk tak menggelar acara tanpa ixin karena itu ilegal.
“Jadi yang namanya nobar, anda nari iuran atau tidak narik iuran, tu harus minta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy seusai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di jakarta pada Kamis (23/6) siang.
“Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu dirumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru dimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran ataa tidak, tetap haris izin,” katanya.
Handy menegaskan layanan free to air (FTA) yang sifatnya gartis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik bayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlanggganan di aplikasi streaming resmi.
“Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dubagikan tenpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh, inimelanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik,” kata Handy menegaskan.
Irjen Pol. Anom Wibowo yang diundang hadir dalam jumpa pers tersebut menegaskan bahwa ada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini.
Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp 1M.