Menu

Mengintip Besaran Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin

Azhar 2 Aug 2022, 04:56
Presiden RI Joko Widodo dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Sumber: Internet
Presiden RI Joko Widodo dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan, untuk wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pokok Jokowi berkisar Rp30.240.000, angka ini merupakan perhitungan Rp5.040 dikali 6. Lalu, gaji Maruf Amin sebesar Rp20.160.000 dikutip dari okezone.com, Selasa, 2 Agustus 2022.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Halaman: 12Lihat Semua