Menu

Bharada E Konsisten dengan Keterangan Lama, LPSK: Kalau Begini Sulit Bagi Kami untuk Membelanya

Amastya 11 Aug 2022, 09:06
Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK, sebut akan sulit membela Bharada E jika ajudan Ferdy Sambo tetap konsisten dengan keterangan lamanya /jatim.suara.com
Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK, sebut akan sulit membela Bharada E jika ajudan Ferdy Sambo tetap konsisten dengan keterangan lamanya /jatim.suara.com

RIAU24.COM Bharada E yang menjadi satu diantara empat tersangka kasus penembakan Brigadir J, akan sulit diberi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ia tetap bertahan dengan keterangan lamanya.

Keterangan itu ditujukan Bharada E untuk alasan overmacht. Untuk diketahui, overmacht adalah keadaan yang memaksa seseorang untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.

LPSK mengatakan sulit untuk membela Bharada E karena dalam konteks kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E awalnya mengaku melakukan pembelaan diri, sehingga menembak Brigadir J, yang dalam hal ini diklaimnya sebagai tindakan terpaksa.

"Kalau dia bertahan dengan kronologi lamanya, sulit bagi kami untuk membela Bharada E dari alasan overmacht. Kami juga sudah sampaikan itu," kata Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK, pada Rabu (10/8/2022) dikutip sindonews.

Edwin mengatakan, sejak pertemuan dengan Bharada E sebelum penetapan dirinya sebagai tersangka, Keterangan ajudan Ferdy Sambo itu tidak pernah berubah sampai saat ini.

Selanjutnya, Edwin menegaskan LPSK tidak bisa meyakini keterangan Bharada E tersebut karena tidak sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan oleh LPSK mengenai kasus ini.

"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa lima kali, sampai kelima kalinya itu dia konsisten dengan keterangan lama. Dan keterangan lama itu LPSK tidak meyakini keterangannya karena sudah punya informasi fakta lain yang lebih kompeten yang memang berbeda keterangannya dari Bharada E," jelasnya.

Edwin berpendapat, perubahan keterangan Bharada E yang terbaru akan lebih cocok dengan fakta yang telah dikumpulkan oleh Bareskrim.

Lebih lanjut, Edwin menekankan hasil pertemuannya dengan Bharada E adalah keinginan personel polisi itu untuk adanya keinginan Justice Collaborator (JC).

"Tetapi kalau dia menjadi tersangka, dia hanya mungkin dilindungi LPSK kalau dia jadi JC. Kami sudah jelaskan syaratnya, kami sudah jelaskan penanganan khususnya, dan reward-nya kepada Bharada E," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

(***)