Inilah 27 Nama Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik Atas Kasus Tewasnya Brigadir J
RIAU24.COM - Agung Budi Maryoto selaku Irwasum Polri Komjen telah mengungkapkan ada 31 personel polisi yang dinilai telah melanggar kode etik profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, para personel tersebut terdiri dari perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi, tamtama hingga bintara.
Sebelumnya, 11 perwira telah dikirim ke tempat kurungan khusus dan empat sisanya yang terdiri dari tigas pamen dan satu pama masih dalam proses pemeriksaan.
"Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) malam dikutip sindonews.
Berdasarkan informasi Mabes Polri, dan dikutip dari MNC Portal, telah didapatkan 27 nama personel polisi yang diduga telah melanggar kode etik.
Hal ini terbagi menjadi dua klaster yakni, mereka yang dinilai melanggar kode etik dan tindak pidana, serta personel yang terbukti melanggar kode etik profesi.