Apa Itu Obstruction of justice? Kondisi Hukum yang Terjadi pada Kasus Ferdy Sambo
RIAU24.COM - Istilah Obstruction of justice baru-baru ini menjadi pembicaraan karena terkaitnya istilah tersebut dengan kasus Ferdy Sambo yang telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Tidak hanya menghilangkan nyawa ajudannya, Ferdy Sambo juga diketahui telah membuat skenario rekayasa yang telah membohongi publik.
Indikasi kuat terjadinya Obstruction of justice pada kasus Ferdy Sambo ini juga diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, mengatakan, obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Dia mengatakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan benda-benda yang digunakan saat peristiwa terjadi hingga cerita tentang peristiwa tersebut.
"Obstruction of justice yang kami terangkan itu, terkait benda, cerita, termasuk juga benda-benda yang memungkinkan itu menjadi alat bukti," kata Anam kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, Kamis (11/8/2022) dikutip idntimes.com.