Dhia UI Haq Pemukul Ade Armando Ajukan Pleidoi Babak Belur di Penjara Minta di Bebaskan
RIAU24.COM - Salah satu terdakwa kasus keos pengeroyokkan Ade Armandi saat demonstrasi menolak jabatan Jokowi 3 periode di Gedung DPR RI, Dhia UI Haq mengaku dipukuli di dalam penjara.
"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando bukan hanya dipukuli, kamu juga disiksa batin kamu, kami dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," kata Dhia saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengutip CNN Selasa (30/8).
Atas dasar itu, Dhia dan terdakwa menyampiakan permohonan hukuman seringan-ringannya hingga bebas dari tuntutan penjara selama dua tahun.
Dhia menyebut alasan dirinya memukul Ade Armando karena terprovokasi. Oleh karena itu, dia meminta pertimbangam majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Terdakwa lain, Marcos Iswan meminta majelis hakim memberikan vonis bebas pada dirinya.
Marcos menyebut dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai keempat anaknya.
Ade Armando Dicap Sering Hina Agama Islam