Dhia UI Haq Pemukul Ade Armando Ajukan Pleidoi Babak Belur di Penjara Minta di Bebaskan
RIAU24.COM - Salah satu terdakwa kasus keos pengeroyokkan Ade Armandi saat demonstrasi menolak jabatan Jokowi 3 periode di Gedung DPR RI, Dhia UI Haq mengaku dipukuli di dalam penjara.
"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando bukan hanya dipukuli, kamu juga disiksa batin kamu, kami dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," kata Dhia saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengutip CNN Selasa (30/8).
Atas dasar itu, Dhia dan terdakwa menyampiakan permohonan hukuman seringan-ringannya hingga bebas dari tuntutan penjara selama dua tahun.
Dhia menyebut alasan dirinya memukul Ade Armando karena terprovokasi. Oleh karena itu, dia meminta pertimbangam majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Terdakwa lain, Marcos Iswan meminta majelis hakim memberikan vonis bebas pada dirinya.
Marcos menyebut dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai keempat anaknya.
Ade Armando Dicap Sering Hina Agama Islam
Terdakwa lain, Komar juga sempat menangis untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Komar juga menyebut dirinya dan terdakwa lain hanya memukul Ade Armando sebanyak satu kali. Selain itu, dia menyebut Ade Armando kerap kali dilaporkan karena menghina agama Islam.
"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan, tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut dua tahun. Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," kata Komar.
Sementara itu, pledoi dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah dan Muhannad Bagja dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing.
Gading Nainggolan selaku Kuasa Hukum Al Fikri meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya. Sebab, telah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.
"Saksi Korban di hadapan persidangan telah memberikan maaf khusus untuk terdakwa. Kemudian terdakwa bersikap berterus terang dalam mengakui perbuatannya, bahkan sejak agenda sidang nota keberatan, sehingga memudahkan jalannya persidangan," terang Gading.
Enam terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.
Jaksa meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan seseorang (Ade Armando) luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
"Para terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban," ujar jaksa membacakan hal meringankan.
Sebagai informasi, Ade Armando menjadi korban penganiayaan massa hingga babak belur saat demo penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli hingga tak berdaya, tapi berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa.
Awalnya Ade sempat bicara dengan wartawan maksud kedatangannya ke lokasi demo. Dia mendukung aspirasi mahasiswa dalam demonstrasi tersebut. Ia kemudian terlibat cekcok dengan massa yang memiliki pandangan berbeda hingga dipukuli. Dia pun sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.
(***)