Hacker yang Membocorkan Foto Kencan Diduga Jennie BLACKPINK dan V BTS Terancam Hukuman Ini
RIAU24.COM - Jo Ki-hyun seorang pengacara di firma hukum Daehan Joobgabg, mengatakan pada tangggal 1 September 2022 bahwa A, yang membocorkan ke publik foto Jennie dan V, akan dihukum tingkat tinggi jika mereka didakwa melakukan peretasan.
Menurut pengacara Jo Ki-hyun. Undang-undang Jaringan Informasi melarang siapa pun merusak informasi orang lain atau melanggar, mencuri, dan membocorkan rahasi orang lain yang diproses, disimpan, dan dikirimkan melalui sistem jaringan informasi, mengutip Kbizoom Minggu (4/9/2022).
Jika seseorang membocorkan rahasia orang lain, ia dapat dijatughi hukuman lima tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar denda hingga 50 juta won.
Jika seseorang mencuri informasi orang lain dan membocorkan rahasia mereka di sistem jaringan informasi, hukumannya dapat di perberat.
Dengan kata lain, jika A benar-benar meretas ponsel V dan Jennie dan membocorkan foto mereka, mereka akan dihukum hingga 7 tahun 6 bulan penjara dan denda hingga 75 juta won
Jika A meminta uang kepada agensi Jennie dan V, mereka akan mengahadapi hukuman penjara yang belih serius. '