Menu

5 Tersangka Kasus Brigadir J Diperiksa Pakai Lie Detector, Berikut Hasilnya

Amastya 8 Sep 2022, 10:08
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Dir Tipidum Bareskrim Polri mengatakan lima tersangka kasus Brigdir J akan diperiksa dengan alat Lie Detector /sindonews.com
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Dir Tipidum Bareskrim Polri mengatakan lima tersangka kasus Brigdir J akan diperiksa dengan alat Lie Detector /sindonews.com

RIAU24.COM - Lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Kali ini para tersangka akan diperiksa menggunakan Lie Detector.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Dir Tipidum Bareskrim Polri memaparkan soal urgensi melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka dengan alat tersebut.

Menurut Andi, hal itu untuk menguji sejauh mana kejujuran para tersangka dalam memberikan keterangan.

"Untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan," kata Andi, Rabu (7/9/2022) dikutip sindonews.com.

Dari hasil pemeriksaan Bareskrim menyatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jujur dalam memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hasil yang sama juga berlaku kepada dua tersangka lainnya yakni, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias jujur," ujar Andi.

Andi menyebutkan untuk tersangka Putri Candrawathi hasilnya belum keluar. Sedangkan, Irjen Pol Ferdy Sambo baru akan menjalani pemeriksaan dengan lie detector pada hari ini.

Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terkait keputusan itu, Sambo memilih untuk melakukan banding. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(***)