Begini Ekpresi Ferdy Sambo saat Ibu dan Ayah Brigadir Yoshua Masuk Ruang Sidang
RIAU24.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo terlihat beberapa kali menundukkan kepala dan pandangannya saat Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memasuki ruang persidangan.
Rosti Simanjuntak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.13 WIB, Selasa (1/11/2022).
zxc1
Saat itu, Ferdy Sambo sudah duduk di samping kuasa hukumnya di dalam ruang sidang. Rosti kemudian masuk bersama suaminya, Samuel Hutabarat.
Mereka berdua bersama 10 orang lainnya akan bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Rosti kemudian dipersilakan duduk paling depan di kursi saksi oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengamatan melalui live streaming di Kompas.Tv, beberapa kali pandangan mata Ferdy Sambo menatap ke arah Rosti ibunda Yoshua.
Tetapi, pandangan tersebut hanya beberapa saat saja sebelum pindah ke pandangan lainnya.
Ferdy Sambo yang menggunakan pakaian hitam juga seringkali menatap diam ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan seperti menghindari beradu mata dengan Rosti.
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(***)