Masyarakat Menggala Sakti Berkecamuk, Oknum Pengurus Kelompok Tani Jual 700 Hektar Lahan Tanpa Sepengetahuan Anggota, 1 Warga Ditahan Polisi
RIAU24.COM - Ratusan anggota Kelompok Tani Menggala Jaya, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), meminta perhatian pemerintah dan penegak hukum mengenai sengketa lahan milik mereka yang saat ini terus memanas.
Dimana lahan kelompok tani seluas 700 hektar itu terancam dijual sepihak oleh pengurus dan tanpa musyawarah dengan anggota. Mereka menolak seluruh poin kesepakatan damai antara pengurus dengan pemodal asal Medan, Sunggul Tampubolon. Anggota hanya menerima salinan surat perdamaian tersebut.
Kesepakatan itu tercantum dalam surat perdamaian antara pihak Khoironi S selaku Ketua Kelompok Tani Menggala Jaya dengan Sunggul Tampubolon, warga Medan, Sumatera Utara. Surat itu bertanggal 2 September 2022.
Diketahui, surat perdamaian itu dibuat untuk mengakhiri sengketa lahan yang juga melibatkan bapak angkat kelompok tani sebelumnya.
Koordinator anggota Kelompok Tani Menggala Jaya, Lahidir mempertanyakan itikad baik pengurus. Pasalnya, pengurus sama sekali tak melibatkan anggota kelompok tani dalam membuat surat perdamaian tersebut.
"Secara legalitas harusnya pengurus mendudukkan masalah ini dengan anggota," kata Lahidir didampingi puluhan anggota kelompok tani yang hadir, Sabtu (26/11/2022), di Desa Menggala Sakti, Rohil.