Konflik Lahan Tak Kunjung Selesai, Warga Minta Bantuan Bupati Siak untuk Difasilitasi
“Pelepasan kawasan yang diberikan kepada PT DSI ternyata banyak hak masyarakat di dalamnya, sehingga wajib dikeluarkan,” kata dia.
Sunardi mengatakan, PT DSI menggunakan izin pelepasan kawasannya untuk melawan warga pemilik lahan. PT DSI dinilainya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan ternyata tidak dijelaskan lahan mana dan Sertifikat siapa yang mau dieksekusi. Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau sertifikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Tunjukkan mana sertifikat dalam putusan yang mau dieksekusi," kata Sunardi.
Sunardi menjelaskan dalam putusan itu hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun. Sementara yang akan dieksekusi adalah lahan milik sejumlah warga dengan dasar surat-surat yang sah seperti SKGR dan SHM.
"Ini kan aneh, putusannya di mana, eksekusinya di mana, gak jelas. PN memaksakan eksekusi lahan milik warga yang bersertifikat," katanya.
Ia mengungkapkan, pihak PT DSI beberapa waktu lalu juga pernah mengupayakan untuk membatalkan sertifikat milik warga dengan tujuan untuk memuluskan rencana Constatering dan Eksekusi lahan itu. Upaya itu mendapat perlawanan masyarakat tetapi gagal.