Menu

Lagi, Masa Jabatan Presiden 2 Periode Dibawa ke MK

Azhar 3 Feb 2023, 16:12
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet

RIAU24.COM - Salah satu warga bernama Herifuddin Daulay diketahui menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

Dia menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dikutip dari kompas.com, Jumat, 3 Februari 2023.

Gugatan tersebut diketahui teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023.

"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden," gugatnya.

"Norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya 2 (dua) kali masa jabatan harus dihapus," gugatnya.

Menurutnya, telah terjadi kesalahan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi rujukan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemiluyang.

Halaman: 12Lihat Semua