Bea Cukai Irak Terbitkan Perintah Larangan Impor Alkohol
RIAU24.COM - Departemen bea cukai Irak pada Sabtu (4/3/2023) memberi perintah untuk memulai pemberlakuan larangan impor alkohol. Undang-undang dalam hal ini disahkan bulan lalu.
Pemberlakuan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Dalam realisasinya, toko ritel spesialis yang mendominasi penjualan alkohol tanpa adanya bar atau restoran berlisensi tetap buka untuk bisnis, setidaknya di Baghdad, seperti dilansir AFP.
Konsumsi alkohol di depan umum tidak disukai di Irak yang mayoritas Muslim tetapi dapat dengan mudah dibeli dari toko-toko minuman keras. Banyak dari mereka dijalankan oleh anggota komunitas non-Muslim.
Undang-undang baru, yang melarang penjualan, impor, atau produksi alkohol, awalnya disetujui oleh parlemen pada tahun 2016 tetapi baru menjadi undang-undang setelah dipublikasikan dalam lembaran resmi pada 20 Februari.
"Otoritas Bea Cukai Umum telah memberikan perintah kepada semua pusat pabean untuk melarang masuknya semua jenis minuman beralkohol," kata otoritas itu dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang baru menetapkan denda antara 10 juta dan 25 juta dinar ($ 7.700- $ 19.000) untuk pelanggaran.
Tetapi itu bertentangan dengan keputusan pemerintah yang diadopsi kurang dari seminggu sebelumnya pada 14 Februari, menetapkan bea sebesar 200 persen untuk semua minuman beralkohol impor selama empat tahun ke depan.
(***)