Babak Baru Mario Dandy Kini Dipolisikan AG atas Dugaan Pencabulan
RIAU24.COM - Mario Dandy Satrio (20) memasukin babak baru dengan laporan baru. Mantan pacaranya, perempuan AG (15) melaporkannya atas dugaan percabulan.
AG melaporkan Mario Dandy usai dirinya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David ozora (17). Laporan AG kini ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Laporan AG ini sendiri akhinya diterima pihak kepolisian, pada Senin (8/5). Sebelumnya, pihak AG mengaku dua kali mencoba melaporkan Mario Dandy tetapi ditolak.
Terkait laporan AG yang ditolak ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons. Karyoto mengatakan akan mengecek mengapa laporan AG ini ditolak.
"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Laporan AG terhadap Mario Dandy