Miris, Persetubuhan Anak di bawah Umur Kembali Terjadi Di Tualang Siak, Pelaku Sudah Di amankan
RIAU24.COM - SIAK- Tim Opanal Polsek Tualang -Polres Siak- Polda Kembali amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polsek Tualang
Warga di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli inisial PBS 13 Thn.
Kapolres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto. SH telah mengamankan Pelaku tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
"Pelaku SH (42) ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH.
Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ungkap Kompol Arry
Awal mula kejadian pada tanggal yg sama pelapor diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya Korban inisial PBS sudah dikerjai (pelaku). Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa dirinya sudah dikerjai (disetubuhi) oleh Pelaku.
"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak," katanya.
Kompol Arry mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah nya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan Pelaku sudah berulang kali di tahun 2023. Tutup Kompol Arry.(Lin)