Buntut Kasus Dugaan Pencabulan, Mario Dandy Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
RIAU24.COM - Pihak AG membuat laporan kepolisian terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terlapor Mario Dandy Satriyo.
Seperti diketahui, saat ini Mario Dandy, sudah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur jelang persidangannya terkait kasus dugaan penganiayaan David Ozora.
Penyidikan pun sedang dilakukan setelah pihak polisi menemukan sejumlah barang bukti dsn menggelar perkara, dilansir kanal YouTube Kompas TV, Senin (29/5).
"Setelah terpenuhi bahwa ini telah terjadi delik atau pun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana disangkakan," ungkap Kombes Hengki Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Selain itu, ada sejumlah saksi yang akan dipanggil pihak penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Oleh karenanya, kami periksa kembali saksi-saksi yaitu pro justitia. Kemudian kami adakan penyesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini," lanjutnya.
Bila terbukti Mario Dandy telah melakukan pencabulan terhadap anak korban AG, maka hukuman yang akan diterimanya cukup tinggi yaitu 15 tahun penjara.
"Sebagai terlapor anak korban AGH. Ancaman maksimal juga cukup tinggi 15 tahun ya," paparnya Kombes Hengki Haryadi.