Bule Denmark yang Pamer Kelamin Bebas atas Tuduhan, Alasan Gangguan Jiwa
RIAU24.COM -Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan alasan warga negara Denmark berinisial CAP (50) yang telah dideportasi dari Bali dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan oleh karena WNA Kanada yang telah dideportasi oleh imigrasi Ngurah Rai secara kejiwaan tidak dapat dimintakan keterangan, penyidik Polresta Denpasar memutuskan untuk menghentikan proses hukumnya.
"Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban," kata Bambang, Sabtu, 10 Juni 2023.
Bambang mengatakan dalam catatan penyidik warga Denmark CAP tersebut, melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum sehingga pada Minggu, 28 Mei 2023, penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.
Namun kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Selasa, 30 Mei 2023 ada permintaan dari Konsulat Denmark untuk melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengalami depresi karena ditahan.
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban.