Buron Kasus Korupsi Rp128 Miliar TPPU di Papua Ditangkap di Warung Mie
RIAU24.COM - Terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp128 miliar, Viktor Aries Efendy yang buron sejak 2020 lalu telah ditangkap di Rumah Makan Mie Johny, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (17/6) waktu setempat.
Kepala seksi penerangan hukum, Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani mengatakan Viktor memang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu.
Kasusnya sendiri bermula, saat Viktor yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Grossir Era Mandiri cabang Tolikara ikut dalam pengadaan barang dan jasa yang digelar pemerintah setempat.
Viktor kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dengan alokasi anggaran dari Dana Desa Pemerintah Tolikara sebesar Rp320 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 542 kampung untuk mengadakan barang berupa motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air, dan Air Fahks.
"Saat itu viktor ditunjuk oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara, Piter Wendik yang saat ini statusnya juga buronan," kata Aguwani dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6).