Jokowi Terbitkan Keppres Akhiri 'Status Pandemi' COVID-19, Ini yang Dicabut
RIAU24.COM - Menyusul pengumuman berakhirnya 'status pandemi' COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia," tulis Keppres tersebut.
Dua hal yang dicabut dengan terbitnya Keppres tersebut adalah:
1. Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19
2. Penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
Sedangkan 3 Keputusan Presiden (Kepres) berikut dinyatakan tidak berlaku lagi:
1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9);
2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional; dan
3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Keppres tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2023 oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 21 Juni 2023. ***