Menu

Polisi Moral Iran Razia Besar-besaran, Tangkap Wanita yang Tak Berhijab 

Zuratul 18 Jul 2023, 10:35
Polisi Moral Iran Razia Besar-besaran, Tangkap Wanita yang Tak Berhijab. (Konteks.co.id/Foto)
Polisi Moral Iran Razia Besar-besaran, Tangkap Wanita yang Tak Berhijab. (Konteks.co.id/Foto)

RIAU24.COM - Polisi moral Iran meluncurkan razia terhadap perempuan yang tak memakai jilbab atau kerudung menyusul demo protes masyarakat soal aturan berpakaian yang ketat bagi wanita.

Menurut media pemerintah Iran, IRNA, patroli "mengacu pada peradilan" bagi mereka yang melanggar aturan sejak revolusi Islam 1979.

"Polisi akan melakukan patroli dengan mobil dan berjalan kaki untuk memperingatkan, mengambil tindakan hukum, serta merujuk ke pengadilan, bagi mereka yang tidak mematuhi perintah polisi dan mengabaikan konsekuensi dari cara berpakaian yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku," ujar juru bicara polisi Iran Saeed Montazer Almehdi, dikutip IRNA.

Di Teheran, polisi moral terlihat tengah berpatroli di jalanan menggunakan mobil van, pada Minggu (16/7).

Sejumlah foto yang beredar di media sosial juga memperlihatkan polisi moral Iran, termasuk petugas perempuan yang mengenakan cadar hitam, menangkap kaum sesamanya yang tidak mengenakan kerudung. Para petugas juga terlihat mencaci maki mereka yang ditangkap.

Patroli ini menjadi yang terbaru setelah polisi Iran menghentikan razia serupa menyusul protes besar-besaran yang dipicu kematian Mahsa Amini pada September 2022 lalu. Amini, perempuan 22 tahun, tewas dalam penahanan polisi moral Iran.

Amini ditangkap polisi moral akibat melanggar aturan berpakaian dengan tak mengenakan kerudung sesuai aturan.

Sejak protes terjadi, polisi moral Iran hanya mengandalkan pemasangan kamera CCTV di tempat publik untuk menciduk setiap perempuan yang melanggar aturan berpakaian.

Polisi moral Iran juga mengancam para pengusaha akan menutup bisnis mereka jika kedapatan ada staf dan karyawan yang melanggar aturan berpakaian.

Di Iran, aturan berpakaian khususnya terhadap perempuan ini telah berlaku sejak 1979. Para pelanggarnya akan dikenakan denda atau hukuman penjara hingga dua bulan.

Para penguasa religius Iran dengan keras membela aturan berpakaian dan menganggap hijab sebagai revolusi Islam yang membawa Iran ke tampuk kekuasaan.

Namun, dengan banyaknya warga Iran yang menuntut adanya perubahan, pengadilan Iran mengusulkan RUU "Dukungan untuk Budaya Mengenakan Jilbab dan Kesucian" pada Mei lalu

Meski niatnya "meringankan hukuman", RUU ini tetap memicu perdebatan sengit di dalam negeri.

RUU itu mengusulkan pengetatan hukuman dan denda bagi "siapa pun yang melepas cadar mereka di tempat umum atau di dunia maya". Meski begitu, dikutip i24News, RUU itu mencabut penerapan hukuman penjara bagi para pelanggar.

(***)