Sekjen Golkar Turut Desak Airlangga Hartanto Mundur dari Jabatan
RIAU24.COM - Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terhadap Airlangga Hartanto dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dinilai menunjukkan indikasi tidak bersih yang bisa berdampak terhadap Partai Golkar.
Kali ini, bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham turut menyuarakan desakan agar Airlangga Hartarto mundur dari jabatan Ketua Umum Golkar.
Idrus muncul bersama sejumlah politisi Golkar yang mengatasnamakan Tim Pemrakarsa Penggerak Kebangkitan Golkar saat jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/7) kemarin.
Idrus yang juga mantan koruptor kasus proyek PLTU Riau-1 ini berharap para kader partai Golkar harus menyadari ada kasus yang diduga melibatkan Airlangga beberapa waktu terakhir. Ia lantas meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar tak takut untuk mengganti Airlangga.
"Enggak usah takut DPD I itu kalau ketua umumnya diganti, yang penting ada tidak kesadaran besar untuk melihat ada kasus-kasus yang mengaitkan ketum," ujar Idrus seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Idrus lantas mengusulkan membuat langkah untuk membebaskan partai dari hal-hal yang memberatkan seperti kasus-kasus yang diduga melibatkan Airlangga. Ia mengingatkan kepada para kader Golkar untuk tak takut dipecat jika memiliki dasarnya ideologi dan konsep.
"Kita tidak perlu takut dipecat. Kenapa susah-susah? Ini kan persoalan, ini. Kan, kasihan Golkar kalau DPD I dan II ada semacam informasi yang tidak benar," ucapnya.
Usulan Idrus untuk mengganti Airlangga itu tak mendapat respons baik dari pengurus daerah. Penolakan salah satunya datang dari Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Ace Hasan Syadzily.
Ace menegaskan pengurus daerah Golkar masih solid berada di bawah komando kepemimpinan Airlangga. Ia menegaskan tak ada kondisi genting sehingga Golkar harus melakukan Munaslub. Ia mengklaim kondisi Golkar baik-baik saja.
"Karena apa yang harus kita lakukan bersatu di bawah komando Airlangga Hartarto. Jadi tidak ada alasan buat kita dorong Munaslub," kata Ace.