Menu

KPU Beri Lampu Hijau pada Partai yang Berniat Gonta-ganti Bacaleg, Asalkan...

Azhar 31 Jul 2023, 23:07
Ilustrasi Pemilu 2024. Sumber: Antara Papua
Ilustrasi Pemilu 2024. Sumber: Antara Papua

RIAU24.COM - Anggota KPU RI, Idham Holik menyebutkan pihaknya mengizinkan semua parpol terpilih untuk melakukan pergantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS).

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 Lampiran 1 dikutip dari rmol.id, Senin 31 Juli 2023.

Tambahnya, pergantian dibatasi sebelum penetapan DCS pada 19 hingga 23 Agustus 2023.

"Itu dilaksanakan pada 6 sampai 11 Agustus 2023 yang adalah masa pencermatan rancangan DCS," sebutnya.

Untuk batasnya diberikan waktu selama 6 hari masa pencermatan parpol untuk mengajukan nama baru.

Hal ini karena sebelum masa pencermatan atau pada 4 sampai 6 Agustus 2023, parpol telah diberikan hasil verifikasi persyaratan bacaleg yang diajukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

"Di masa tersebut (pencermatan DCS), parpol peserta Pemilu dapat mengganti bacalegnya dengan mengajukan nama bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal," sebutnya.