Menu

Jelang Pemilu, KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Penyusunan DPTb

Riko 1 Aug 2023, 20:15
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir saat rapat koordinasi DPTb jelang pemilu 2024
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir saat rapat koordinasi DPTb jelang pemilu 2024

RIAU24.COM - Jelang Pemilu 2024, KPU Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. 

Dalam rapat ini hadir Ketua dan Anggota KPU Riau, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota dan perwakilan Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau yang membahas mekanisme penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sekaligus meninjau upaya KPU dalam menghadapi banyaknya calon pemilih yang berpotensi melakukan pindah memilih di Pemilu 2024.

Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir di Ruang Pertemuan Lt. 2 Kantor KPU. 

Dalam sambutannya pada pembukaan rapat koordinasi tersebut, Ilham mengutarakan harapannya pada rekan-rekan peserta untuk memaksimal data DPTb pasca bimbingan teknis.

"Alhamdulilah, progress data Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita mengalami kenaikan sebesar 880.000 dari Pemilu 2019. Untuk itu, saya berharap kita bersama-sama memaksimalkan data di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pasca bimbingan teknis,"ujar Ilham.

Nugroho Noto Susanto, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM juga turut memberikan sepatah dua patah tanggapan mengenai pindah memilih.

“Ada baiknya kita bergerak melakukan sosialisasi dan audiensi lewat surat resmi ke instansi-instansi terkait mekanisme pindah memilih ini. Kita lakukan inventarisasi instansi yang anggotanya punya banyak kemungkinan pindah memilih. Termasuk kepala daerah sebaiknya kita kirimkan surat secara resmi,"ujarnya.

Selanjutnya, rapat koordinasi dipimpin oleh Abdul Rahman selaku Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi. Rahman menjelaskan mekanisme penyusunan DPTb sembari mengulas syarat-syarat pindah memilih. 

Rahman juga mengutarakan adanya perbedaan konsep antara “bertugas di tempat lain” dan “bekerja di luar domisili” sebagai syarat pindah memilih.

“Pada 2019 lalu, ada miskonsepsi antara bertugas di tempat lain dan bekerja di luar domisili. Bertugas di tempat lain berarti orang tersebut hanya melakukan tugas beberapa hari menjelang pemungutan suara atau di hari H pemungutan suara, sedangkan bekerja di luar domisili berarti sudah lama bekerja di domisili tersebut walaupun tempat tinggalnya di domisili lain”.

“Indikator bertugas di tempat lain adalah waktu terhitung mulainya masa kerja. Kalau ditugaskan 7 hari sebelum pemungutan suara maka masuk kategori bertugas di tempat lain. Kalau sudah berbulan-bulan sebelum hari H pemungutan suara maka masuk kategori bekerja di luar domisili,” tutur Rahman.