4 Saksi Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Al-Zaytun Sudah Diperiksa
RIAU24.COM - Bareksrim Polri memeriksa empat saksi dalam pengusutan serangkaian kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang. Mereka merupakan pembina yayasan hingga bendahara Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Satu, pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun yaitu SM, M, NH. Dua, pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan berinisial AH," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari news.detik.com, Kamis (24/8).
Pemeriksaan berlangsung kemarin, Rabu (23/8). Whisnu menyampaikan bakal melayangkan panggilan pemeriksaan kepada saksi lainnya. Pemanggilan berkaitan dengan pendalaman penggunaan Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” kata Whisnu.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun yang melibatkan Panji Gumilang. Penyidik bakal menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi dalam penanganannya.
"(Berkoordinasi dengan) Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," sebut Whisnu.